Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2012/01/cara-membuat-teks-pada-kursor.html#ixzz2fjlQLw5C

Kamis, 24 Mei 2012

PPH 21


Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,  SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2009 dapat dipastikan tidak ada lagi. Dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 disebutkan bahwa: “Besarnya PPh Pasal 21 yang [...]


PER-31/PJ./2009 Direvisi

Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dari keseluruhan konsep dan perhitungan perpajakan yang ada dalam undang-undang perpajakan kita, PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang kompleks dan rumit, karena melibatkan variasi status kepegawaian dan bentuk-bentuk pembayaran kepada pegawai yang terus berkembang sejalan dengan berkembangnya bentuk-bentuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja; Berkaitan dengan hal di atas, Direktur Jenderal Pajak [...]

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 menegaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah: dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan ditetapkan atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang [...]
Filed under: PPh Pasal 21 | Ditandai: PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21
 
SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2009
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT [...]


PPh Pasal 21 untuk Tahun 2009
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut diantaranya adalah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif PPh Orang Pribadi. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri [...]
Filed under: PPh Pasal 21 | Ditandai: PPh Pasal 21
 
Kondisi Subjektif Perhitungan PPh Pasal 21
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu bulan terlebih dahulu kita harus mencari jumlah penghasilan netto setahun atau disetahunkan. Hal itu perlu dilakukan karena PTKP khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap tidak mengenal istilah PTKP per bulan. Artinya, walaupun pegawai tetap yang bersangkutan hanya menerima penghasilan selama tiga bulan saja [...]
Filed under: PPh Pasal 21 | Ditandai: PPh Pasal 21

Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Running System
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Dengan berlakunya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2008 dan terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ./2009, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan yang signifikan, seperti tarif PPh 21, PTKP, biaya jabatan/biaya pensiun serta tidak ada lagi pelaporan SPT PPh 21 Tahunan. Selama ini, penghitungan PPh [...]
Filed under: PPh Pasal 21 | Ditandai: PPh Pasal 21


Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Excel
Posted on Mei 25, 2012 by ABDUL SYAFEI
Di pasaran banyak ditawarkan program perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai fasilitas tambahannya. Namun bagi perusahaan kecil dimana jumlah karyawannya tidak terlalu banyak, program tersebut menjadi relatif mahal. Sebenarnya dengan memanfaatkan program MS Excel kita dapat menghitung PPh Pasal 21 baik dengan metode Gross-Up maupun metode Non Gross-Up. Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross-Up [...]

PAJAK DI INDONESIA: Hak-Hak bagi Wajib PajakPosted on mei,23 2012 by ...

PAJAK DI INDONESIA: Hak-Hak bagi Wajib Pajak
Posted on mei,23 2012 by ...
: Hak-Hak bagi Wajib Pajak Posted on mei, 23 2012 by : Abdul Syafei Kerahasiaan Wajib Pajak Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat p...


Posted on mei, 23 2012 by : Abdul Syafei
Kerahasiaan Wajib Pajak Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur [...] 


Posted on mei, 23 2012 by : Abdul Syafei
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak


Posted on mei, 23 2012 by : Abdul Syafei
Pajak Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan

Senin, 21 Mei 2012

PENGERTIAN PAJAK


Pengertian-Pengertiandalam Ketentuan Umum Perpajakan

Posted ON MEI 22 by ABDUL SYAFEI
Pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP
-
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.


-
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.


-
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.


-
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.


-
WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
PELAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP
-
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.


-
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.


-
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.


-
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU & PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU
-
Seluruh Wajib Pajak BUMN dan Wajib Pajak BUMD di Wilayah DKI Jakarta di KPP BUMN;


-
Wajib Pajak PMA yang Tidak Go Public di KPP PMA Kecuali yang Telah Terdaftar di KPP Lama dan Wajib Pajak PMA di Kawasan Berikat dengan Permohonan Diberikan Kemudahan Mendaftar di KPP Terdaftar;


-
Wajib Pajak Badan dan Orang Asing di KPP Badora;


-
Wajib Pajak Go Public di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) Kecuali Wajib Pajak BUMN/BUMD serta Wajib Pajak PMA yang Berkedudukan di Kawasan Berikat;


-
Wajib Pajak BUMD di Luar Jakarta di KPP Setempat;


-
Untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di Luar Jakarta, Khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM di Tempat Kegiatan Usaha atau Cabang.

FUNGSI NPWP

-
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
-
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
-
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

FUNGSI PENGUKUHAN PKP

 

-
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
-
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
-
Pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM.

PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN

 

KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP & PENGUKUHAN PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.