Pengertian-Pengertiandalam Ketentuan Umum Perpajakan
Posted ON MEI 22, 2012 by ABDUL SYAFEI
Pajak
|
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu.
|
Pengusaha
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
|
Pengusaha Kena Pajak
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN
NPWP
-
|
Berdasarkan sistem self
assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) /
Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan
NPWP.
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri
berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah,
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
|
-
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat,
selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
|
-
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan
berikutnya.
|
-
|
WP orang pribadi lainnya yang
memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
|
PELAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN
PKP
-
|
Pengusaha yang dikenakan PPN,
wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan
untuk dikukuhkan menjadi PKP.
|
-
|
Pengusaha orang pribadi atau
badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri
ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
|
-
|
Pengusaha kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
|
-
|
Pengusaha kecil yang tidak
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak
dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan
yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
|
TEMPAT PENDAFTARAN
WP TERTENTU & PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU
-
|
Seluruh Wajib Pajak BUMN dan
Wajib Pajak BUMD di Wilayah DKI Jakarta di KPP BUMN;
|
-
|
Wajib Pajak PMA yang Tidak Go
Public di KPP PMA Kecuali yang Telah Terdaftar di KPP Lama dan Wajib Pajak
PMA di Kawasan Berikat dengan Permohonan Diberikan Kemudahan Mendaftar di KPP
Terdaftar;
|
-
|
Wajib
Pajak Badan dan Orang Asing di KPP Badora;
|
-
|
Wajib Pajak Go Public di KPP
Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) Kecuali Wajib Pajak BUMN/BUMD serta Wajib
Pajak PMA yang Berkedudukan di Kawasan Berikat;
|
-
|
Wajib Pajak BUMD di Luar
Jakarta di KPP Setempat;
|
-
|
Untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD,
PMA, Badora, Go Public di Luar Jakarta, Khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan
PPN/PPnBM di Tempat Kegiatan Usaha atau Cabang.
|
FUNGSI NPWP
-
|
sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan
|
-
|
tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
|
-
|
menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
|
Setiap Wajib Pajak hanya
diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
FUNGSI PENGUKUHAN PKP
-
|
Pengawasan dalam melaksanakan
hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
|
-
|
Sebagai identitas PKP yang
bersangkutan.
|
-
|
Pemenuhan kewajiban PPN dan
PPnBM.
|
PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN
KPP dapat menerbitkan NPWP dan
Pengukuhan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP
memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.
|
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN
NPWP & PENGUKUHAN PKP
Setiap orang yang dengan
sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
|