Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2012/01/cara-membuat-teks-pada-kursor.html#ixzz2fjlQLw5C

Sabtu, 02 Juni 2012

PPH 23


SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Berubah Lagi
Posted on Oktober 6, 2009 by aris aviantara
Lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan atas bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009, yang berlaku mulai masa pajak November 2009. Padahal Peraturan Direktur Jenderal Pajak [...]

PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding
Posted on Juli 6, 2009 by aris aviantara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa freight forwarding bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Bahkan sebelumnya, dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-785/PJ.032/2007 ditegaskan pula bahwa freight forwarding bukanlah jasa perantara. Akan tetapi, jasa freight forwarding tidak bebas sepenuhnya dari pemotongan PPh, sebab, jika dalam tagihan freight forwarding terdapat unsur sewa harta [...]

Ketentuan PPh Pasal 23 untuk Tahun 2009
Posted on Januari 29, 2009 by aris aviantara
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final. Pemotong dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 1. Pemotong PPh Pasal 23: – Badan pemerintah. – Wajib Pajak badan dalam negeri. [...]
 
Tarif PPh Pasal 23 atas Jasa Lain
Posted on Januari 21, 2009 by aris aviantara
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. [...]
 
Posted on juni 02 2012 by: ABDUL SYAFEI
Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri Badan menerima atau memperoleh dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPh. Namun demikian, kalau dividen tersebut memenuhi syarat dividen yang bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat [...]
Filed under: PPh Pasal 23
 
Tarif PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa Menjadi 2%
Posted on juni 02 2012 by: ABDUL SYAFEI
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah berlaku per 1 Januari 2009. Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami perubahan, salah satunya yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23. Dalam Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang [...]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar