SPT Masa dan Bukti Potong
PPh Pasal 23/26 Berubah Lagi
Posted on
Oktober 6, 2009 by aris aviantara
Lagi-lagi
Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan atas bentuk formulir Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15,
Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ./2009, yang berlaku mulai masa pajak November 2009. Padahal Peraturan
Direktur Jenderal Pajak [...]
PPh Pasal 23 atas Jasa
Freight Forwarding
Posted on
Juli 6, 2009 by aris aviantara
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa freight
forwarding bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Bahkan sebelumnya,
dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-785/PJ.032/2007 ditegaskan pula
bahwa freight forwarding bukanlah jasa perantara. Akan tetapi, jasa freight
forwarding tidak bebas sepenuhnya dari pemotongan PPh, sebab, jika dalam
tagihan freight forwarding terdapat unsur sewa harta [...]
Ketentuan PPh Pasal 23 untuk
Tahun 2009
Posted on
Januari 29, 2009 by aris aviantara
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final. Pemotong dan Penerima Penghasilan
Yang Dipotong PPh Pasal 23 1. Pemotong PPh Pasal 23: – Badan pemerintah. –
Wajib Pajak badan dalam negeri. [...]
Tarif PPh Pasal 23 atas Jasa Lain
Posted on
Januari 21, 2009 by aris aviantara
Berdasarkan
Pasal 23 ayat (2) UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan
jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 akan diatur
dengan peraturan menteri keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa
lain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebesar 2%
(dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. [...]
Posted on juni 02 2012 by: ABDUL SYAFEI
Apabila
Wajib Pajak Dalam Negeri Badan menerima atau memperoleh dividen, maka atas penghasilan
dividen tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah
bruto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun demikian, kalau dividen tersebut memenuhi syarat dividen yang bukan objek
pajak sesuai Pasal 4 ayat [...]
Filed under:
PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 atas
Sewa dan Jasa Menjadi 2%
Posted on juni 02 2012 by: ABDUL SYAFEI
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah berlaku per 1 Januari 2009.
Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami
perubahan, salah satunya yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan PPh
Pasal 23. Dalam Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan
PPh Pasal 23 atas penghasilan yang [...]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar